
Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Kokohkan Komitmen Organisasi Menuju WBK dan WBBM
Bogor (29/6)- Kali ini, upaya Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) dalam memperkuat sistem organisasi masuk pada upaya memperkuat Pembangunan Zona Integritas melalui sosialisasi dan pemantauan Pembangunan Zona IntegritasTriwulan II. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini secara offline dilaksanakan di RR Lt. II BRMP Veteriner dan diikuti oleh seluruh satker lingkup BRMP. Dijelaskan oleh Aulia, MM., selaku Kapoksi Evaluasi dan Pelaporan, Sekretariat BRMP bahwa kegiatan ini diinisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi melalui komitmen integritas seluruh pegawai. Disamping itu, sebagai bagian dari ZI, juga dilakukan peningkatan pemahaman terhadap implementasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), urai Aulia lagi.
Bertindak sebagi narasumber, kembali hadir perwakilan dari Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementan baik untuk sosialisasi dan pemantauan Pembangunan ZI maupun Sosialisasi SPAK dan SPKP. Disebutkan oleh Dr. Heni Nugraha, SE., MM., sebagai Narasumber pertama bahwa prinsip penting dalam Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yakni menjadikan dokumen menjadi fakta dan fakta menjadi dokumen. Hal yang cukup membanggakan bagi BRMP bahwa terobosan untuk menjadikan ZI sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) organisasi dan untuk mengimplementasikannya diperlukan upaya bekerja berbasis sistem, jelas Nugraha. Rincian unsur dan bobot penilaian ZI dijelaskan oleh drh. Kunto Widyasmoro, dimana terdapat 6 unsur pada komponen Pengungkit (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik) dan 2 unsur komponen Hasil yakni Birokrasi yang Bersih dan Bebas Korupsi serta Pelayanan Publik yang Prima. Sebagai dasar hukumnya mengacu pada PermenPANRN Nomor 90 tahun 2021, jelas Kunto.
Komponen Hasil, secara khusus dibahas pada sesi kedua. Dijelaskan bahwa untuk mengukur unsur didalamnya perlu dilakukan survei eksternal melalui SPAK dan SPKP. Survei yang dilakukan dengan skala likert 6 ini perlu dilakukan secara berkelanjutan terhadap semua jenis layanan sehingga diperoleh tanggapan dan umpan balik dari pengguna layanan atas persepsi antikorupsi dan kualitas layanan yang diterima, jelasnya.
Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) secara rutin telah melakukan penyebaran kuesioner dan pelaporan terhadap kedua survei tersebut. Hasil analisis SPAK dan SPKP pada Triwulan I semasih sebagai BISIP menunjukkan skor 3,69 (SPAK) dan 3,60 (SPKP). Kedua skor ini sudah memenuhi persyaratan balai untuk memperoleh predikat Birokrasi yang bersih dan akuntabel dan predikat pelayanan publik yang prima, sebut Nuning Nugrahani, Kepala BRMP PH. Selanjutnya memasuki analisis Triwulan II, diperiode awal sebagai BRMP PH tentunya akan ada tantangan tersendiri berkenaan dengan analisis SPAK dan SPKP. Hal ini berkenaan dengan adanya perubahan organisasi yang tentunya ruang lingkup layanan yang diberikan akan ada penyesuaian-penyesuaain, jelas Nuning. Namun, upaya untuk terus membangun Zona Integritas menjadi komitmen BRMP PH, bahkan menargetkan adanya peningkatan nilai dan kualitas dalam implementasinya, tutup Nuning.